JL. Mayor Sunaryo No.37 Gawanan, Sukoharjo
Rumah Sakit Milik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Sukoharjo
Yang bertugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, dan pelayanan rujukan.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo merupakan pelayanan publik yang senantiasa melakukan pemasaran atas peran, fungsi dan manajemen Rumah Sakit secara profesional.
mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh Sistem OSS (Online Single Submission) dan Penetapan Rumah Sakit Umum Kelas C Kedua dengan Nomor Izin 91201142810850002 sebagai Perpanjangan Izin Rumah Sakit Umum kelas C
telah terakreditasi dengan tingkat kelulusan Paripurna Bintang Lima oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (LARSI) dengan Nomor LARSI/SERTIFIKAT/138/03/2023 berlaku dari sampai 27 Maret 2023 sampai 25 Maret 2027
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo berada pada 110.815 0 BT,-7.69788450 LU, dengan kondisi topografi dataran yang landau ± 3060 M2.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo yang terletak di daerah pemukiman padat penduduk tidak terlepas dari salah satu fungsinya yaitu menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo adalah salah satu Rumah Sakit swasta milik Persyarikatan Muhammadiyah yang ikut berperan dalam pelayanan kesehatan di Sukoharjo dan berada di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo merupakan rumah sakit tipe C
Rumah sakit ini memiliki berbagai dokter spesialis yang siap melayani pasien. Untuk informasi jadwal praktik dokter, Anda dapat mengunjungi situs resmi rumah sakit atau menghubungi langsung melalui kontak yang tersedia.
Jadwal Dokter SpesialisInsyaallah pada pertengahan tahun 2025 akan berdiri dan diresmikan gedung baru (4 Lantai) pada bagian utara Rumah Sakit yang diperuntukkan sebagai Bangsal dengan standar
KRIS BPJS bertujuan untuk memberikan standar fasilitas yang sama bagi semua peserta BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas berdasarkan iuran.
Tahun 1992 mendapat wakaf tanah dari keluarga ibu Hj. Sunarto Batik Putri Pantes seluas 1100 meter persegi.
PDM Sukoharjo mendapat bantuan dari Hj. Khodijah Al Kubro (Emirat Arab) untuk membangun Rumah Bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
Diresmikan bangunan Rumah Bersalin PKU Muhammadiyah Sukoharjo oleh Bupati Sukoharjo (Bp. Ir. Tedjo Suminto) pada 4 Desember 1995.
Berubah status menjadi Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar PKU Muhammadiyah Sukoharjo dengan SK DINKES Kabupaten Sukoharjo Nomor : 0/KRIPMD/III2009.
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sukoharjo membentuk panitia pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
Membeli tanah disebelah barat yang dimiliki saat ini menjadi 3.210 m2 dilanjutkan pembangunan Gedung 4 (Empat) lantai kapasitas 100 tempat tidur, 2 ruang Operasi, IGD, ruang Laboratorium, Radiologi, beserta peralatan dan sarana penunjangnya (20 Maret 2011).
Mendapatkan Surat Izin Operasional Sementara Rumah Sakit pada 18 November 20211 dengan Nomor : 445/9855/XI/2011.
Mendapatkan SK Dinas Kesehatan Sukoharjo Nomor : 445/769/I/2014 tentang izin mendirikan Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah di Jl. Mayor Sunaryo No.37 Sukoharjo (18 Januari 2014).
Mendapatkan Surat Izin Operasional dan Penetapan Rumah Sakit Umum Kelas C dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo dengan SK Nomor : 445/7936/VI/2016 pada tanggal 14 Juni 2016.
Mendapatkan Izin Pembuangan Air Limbah / IPLC oleh DPM PTSP Kab. Sukoharjo dengan Nomor : 503/654/I/IPLC/003/XI/2017 pada tanggal 7 November 2017.
Air Bawah Tanah oleh DPMPTSP Nomor : 503/10057/TAHUN 2017 pada 13 November 2017.
Mendapatkan Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 oleh DPM PTSP Kab. Sukoharjo dengan Nomor : 503/654.1/001/LB3/I/2018 pada tanggal 9 Januari 2018.
Mendapatkan Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir / BAPETAN dengan Nomor : 061349.010.11.170619 pada tanggal 17 Juni 2019.
Mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab.Sukoharjo dengan Nomor : 045.2/7321/XII/2020 pada tanggal 2 Desember 2020.
Mendapatkan Sertifikat Laik Operasi Instalasi Listrik oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng dengan Nomor : 876/PRT/XII/2021 pada tanggal 23 Desember 2021.
Mendapatkan Izin Proteksi Alarm Fire oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng dengan Nomor : 936/SPK/XII/2021 pada tanggal 25 Desember 2021.
Mendapatkan Izin Lift oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng dengan Nomor : 2674/E/II/2022 pada tanggal 4 Februari 2022.
Mendapatkan Izin Operasi Genset Merk Perkins dan Maxtron oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng
Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Penyalur Petir oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng dengan Nomor : 1470/IPP/I/2022 pada tanggal 8 Januari 2022.
Perjanjinan Pengangkutan dan Pengelolaan Limbah B3 bersama PT.Arah Environmental Indonesia dengan Nomor : 009/PRJ/DIR/III.6.AU/PKUSKH/2022 pada tanggal 2 Februari 2022.
Jumlah Tempat Tidur
Jumlah Dokter Umum
Jumlah Dokter Spesialis
Jumlah Karyawan
Amanah, Santun, Ramah, Ikhlas (ASRI)